Berdasarkan Kedudukan, tugas pokok dan fungsi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pidie jaya dalam menyelenggarakan pemerintahan serta dalam upaya mewujudkan kondisi yang diinginkan selama 5 (lima) tahun ke dapan maka penting bagi Bappeda Kabupaten Pidie Jaya uintuk mereumuskan visinya. visi Bappeda Kabupaten Pidie Jaya dirumuskan dengan memperhatikan visi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD Pidie Jaya 2014-2019, yaitu "Terwujudnya Masyarakat Pidie Jaya yang Aman, Sejahtera, dan Mandiri dengan Berlandaskan UUPA"
Dengan memperhatikan visi kepala daerah tersebut di atas, maka untuk jangka waktu 2014-2019 atau 5 (lima) tahun ke depan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie Jaya merumuskan visi sebagai berikut :
Visi :
”Menjadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah Dengan Perencanaan yang Lebih Berkualitas”
Visi tersebut dirumuskan atas dasar pemahaman terhadap peran organisasi, dinamika dan kepekaan situasi yang ada sehingga diharapkan dapat memotifikasi setiap anggota organisasi dalam menciptakan perubahan demi kemajuan dan peran Bappeda dalam Pembangunan Daerah.
Motor Penggerak Pembangunan Daerah berarti bahwa Bappeda Kabupaten Pidie Jaya sebagai SKPK diharapkan mempunyai kemampuan untuk dapat menempatkan diri sebagai penggerak dan motifator serta energi bagi SKPK lain dalam bekerja, menganalisa secara efektif dinamika perubahan yang terjadi baik secara metodelogi, kebijakan, dan teknis pelaksanaan pembangunan. Bappeda dapat memahami peraturan peraturan perundangan yang berlaku dalam mendukung upaya peningkatan kapasitas dan kemampuan untuk mempermudah proses pembangunan.
Perencanaan yang Lebih Berkualitas berarti bahwa perencanaan yang dihasilkan didasarkan pendalaman proses dengan menggunakan metode pendekatan secara teknokratis, politis, button-up, top-down, dan partisipatif dengan melihat kondisi dan kearifan lokal. Perencanaan harus memperhatikan perencanaan provinsi dan nasional, akomodatif terhadap dinamika global dan bersifat realistis serta terukur.
Untuk mewujudkan visi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2014-2019, ditetapkan 6 (enam) misi sebagai berikut :
Misi :
- Menyusun dokumen perencanaan yang berkualitas.
- Tujuan : Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan berdasarkan potensi dan kebuthan daerah.
- Sasaran : menyusun dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan dengan metode pendekatan teknokratis, politis, button-up, top-down, dan partisipatif.
- Melaksanakan penatausahaan Bappeda Kabupaten Pidie Jaya yang akuntabel.
- Tujuan : penyedia kebutuhan operasional Bappeda Kabupaten Pidie Jaya.
- Sasaran : meningkatkan kinerja kelembagaan Bappeda.
- Menyediakan data dan informasi perencanaan pembangunan yang akurat.
- Tujuan : peningkatan kualitas dokumen perencanaan pembangunan.
- Sasaran : mengumpulkan data dalam bentuk database dan mengolah untuk menjadi informasi guna mendukung perencanaan antar sektor secara makro.
- Melaksanakan kajian/studi pembangunan secara analitis dan menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) sesuai kebutuhan.
- Tujuan : pengkajian tentang potensi sektor ekonomi, iklim investasi, sosial kemasyarakatan, kemiskinan, perencanaan wilayah dan lingkungan, serta daya saing daerah.
- Sasaran : menyusun dokumen kajian/ studi tentang potensi ekonomi, iklim investasi, sosial kemasyarakatan, kemiskinan, perencanaan wilayah dan lingkungan, dan daya saing daerah (seperti: Kajian Potensi Eknomi, Potensi PAD, Kemiskinan Daearh, Peluang Investasi, RTRW, Rencana Pengelolaan SDA dan Lingkungan Hidup dsb.) Menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) potensi ekonomi, pangan gizi dll.
- Melakukan koordinasi dan sosialisasi perencanaan pembangunan secara terpadu.
- Tujuan : pemahaman tentang peraturan daerah dan perundang-undangan, peningkatan kualitas perencanaan yang bersinergis lintas sektor, serta pengembangan kapasitas kelembagaan pembangunan daerah.
- Sasaran : melakukan sosialisasi tentang peraturan daerah, peraturan bupati tentang perencanaan, meningkatkan koordinasi internal dan eksternal seluruh stakeholder. Peningkatan kapasitas kelembagaan ekonomi masyarakat, pengelolaan infrastruktur, tata ruang, keistimewaan dan SDM, serta peningkatan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan daerah.
- Melaksanakan pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah yang akuntabel.
- Tujuan : pencapaian perencanaan pembangunan yang berkesinambungan.
- Sasaran : melakukan monitoring dan evaluasi rencana pembangunan serta menyusun laporan capaian kinerja pembangunan.